Senin, 08 April 2013

Elastisitas Harga, Perilaku Konsumen dan Surplus Ekonomi


Elastisitas Harga

Pengertian Elastisitas

Salah satu pokok bahasan yang paling penting dari aplikasi ekonomi adalah konsep elastisitas. Pemahaman dari elastisitas harga dari permitaan Dan penawaran membantu para ahli ekonomi untuk menjawab suatu pertanyaan, yakni apa yang akan terjadi terhadap permintaan Dan penawaran, jika ada perubahan harga? Apa yang terjadi pada “keseimbangan harga” bila faktor-faktor yang mempengaruhi kurva demand Dan kurva supply beubah? Dan berapa besar pengaruhnya?
Untuk menjawab ini pakailah konsep elastisitas.
Secara umum, elastisitas adalah suatu pengertian yang menggambarkan derajat kepekaan/respon dari julah barang yang diminta/ ditawarkan akibat perubahan faktor yang mempengaruhinya.



Elastisitas Permintaan
Elastisitas harga permintaanadalah suatu alat/konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaan/ respon perubahan jumlah/ kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan faktor yang mempengaruhi.
Dalam hal ini pada dasrnya ada tiga variabel utama yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yahitu :
1. elastisitas harga permintaan
2. elastisitas silang
3. elastisitas pendapatan



Elastisitas Harga Permintaan (the price elasticity of demand)
Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan/ respon jumlah permintaan akibat perubahan harga barang tersebut atau dengan kata lain merupakan perbadingan daripada persentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan prosentase perubahan pada harga di pasar, sesuai dengan hukum permintaan, dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun Dan sebaliknya.
Sedangkan tanda elastisitas selalu negatif, karena sifat hubungan yang berlawanan tadi, maka disepakati bahwa elastisitas harga ini benar indeksnya/koefisiennya dapat kurang dair, dama dengan lebih besar dari satu Dan merupakan angka mutlak (absolute), sehingga permintaannya dapat dikatakan :
1. Tidak elastisitas (in elastic)
2. Unitari (unity) dan
3. Elastis (elastic)
Dengan bentuk rumus umum sebagai berikut :



Δ Q ΔP Δ Q P
Eh : atau Eh = X
Q P ΔP Q
Dimana :
Eh adalah elastisitas harga permintaan
Q adalah Jumlah barang yang diminta
P adalah harga barang tersebut
Δ adalah delta atau tanda perubahan.

Perilaku Konsumen

Pada dasarnya konsumen berperilaku ingin memanfaatkan uang yang dimilikinya seekonomis mungkin, akan tetapi kebanyakan konsumen tidak akan berhasil. Faktor penyebabnya antara lain sebagai berikut.

a. Pengetahuan konsumen tentang kualitas barang terbatas.
b. Adanya persaingan dari para konsumen.
c. Kecenderungan konsumen bersifat masa bodoh terhadap situasi harga di pasar.
d. Adanya tradisi yang kuat, sehingga memengaruhi tingkah laku konsumen.

Perilaku konsumen juga sangat dipengaruhi oleh hukum permintaan, yang mengatakan bahwa bila harga naik maka permintaan turun. Sebaliknya bila harga turun, maka permintaan naik, dengan catatan keadaan yang lain ceteris paribus.

Ada dua pendekatan konsumen berperilaku seperti hukum permintaan, yaitu sebagai berikut.

a. Pendekatan Marginal Utility
Pendekatan ini bertitik tolak pada anggapan bahwa kepuasan (utility) setiap konsumen bisa diukur dengan uang atau dengan satuan lain, sehingga konsumen selalu berusaha mencapai kepuasan total yang maksimum.

b. Pendekatan Kurva Indiferen (Indifference Curve)
Kurva indiferen adalah kurva yang menunjukkan kombinasi konsumen antara dua macam barang, yang memberikan tingkat kepuasan sama bagi konsumen. Kurva indiferen memiliki beberapa ciri atau sifat antara lain:

1) mempunyai kemiringan (slope) negatif, artinya miring dari kiri atas ke kanan bawah,
2) bila kedudukannya lebih tinggi menunjukkan tingkat kepuasan yang semakin tinggi,
3) tidak pernah saling berpotongan dengan kurva indiferen yang lain,
4) cembung ke titik asal (titik 0).
Kurva Indiferen
Kurva Indiferen


Surplus Ekonomi

APengertian Surplus

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3 Departemen Pendidikan Nasional Penerbit Balai Pustaka :
Surplus adalah jumlah yang melebihi hasil biasanya; berlebihan ; sisa.

a. Istilah surplus dalam ilmu ekonomi adalah sebagai berikut :
 --Surplus Produsen--
adalah pendapatan tambahan yang diperoleh oleh seorang produsen dari penerimaan harga suatu barang yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang sebenarnya telah dipersiapkan untuk ditawarkan.
Supply menggambarkan berbagai jumlah dimana produsen berkeinginan untuk menjual pada harga yang berbeda-beda
Kurve Supply dapat juga dipakai untuk mengukur marginal (opportunity) cost dari penjual dari penawarannya pada berbagai jumlah dari barang

Market

--Surplus Konsumen--
adalah kepuasan atau kegunaan (utility) tambahan yang diperoleh konsumen dari pembayaran harga suatu barang yang lebih rendah dari harga yang konsumen bersedia membayarnya.
Consumen membeli barang sebab membuat mereka better off ( sejahtera) atau memberikan nilai guna. Consumer Surplus mengukur berapa banyak ksejehateraan yang mereka peroleh 
Consumer Surplus
– Jumlah kemampuan membayar untuk barang dikurangi jumlah aktual yang mereka bayarkan

Kesejahteraan ekonomi dari masyarakat diukur dengan jumlah consumer surplus dan producer surplus.
Efisiensi pasar (Market Efficiency) dicapai jika total surplus adalah maksimum dan alokasi sumberdaya adalah efisien

referensi :
Kamus Lengkap Ekonomi Edisi ke-2 Christopher Pass & Bryan Lowes, Penerbit Erlangga)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten)
• Merek (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek)
• Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri)
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (IC))
• Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)
• Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata yaitu; Hak, Kekayaan dan Intelektual.
 Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
 Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.
 HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Hak-hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua.
 Hak Dasar (Azasi), yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya).
 Hak Amanat/ Peraturan, yaitu hak yang diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/ perundangan.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, HaKI merupakan Hak Amanat/ Pengaturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan
kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible). HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright). (Sumber: http://bebas.vlsm.org/)

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek
Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi
pelaku ekonomi, terutama akan sangat merugikan pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitu pula konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan pelanggaran HAKI.

Berdasarkan UU Hak Cipta, pembajakan merupakan delik biasa. Artinya, jika seseorang memegang laptop dan polisi menduga software-nya palsu (tidak berlisensi), maka polisi bisa memeriksa seseorang tersebut tanpa harus menunggu sebuah pengaduan.


Hak Cipta (copyright) ©
1. Melindungi sebuah karya
2. Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
4. Hak-hak tersebut:
• hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut.
• hak untuk membuat produk derivatif.
• hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
5. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
6. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Karya Seni:
• Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
• ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
• Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
5. Arsitektur, Peta.
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan
1. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Ciptaan yang tidak orisinil.
3. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
5. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).

Periode perlindungan atas suatu ciptaan
1. Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
3. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat Operating System Windows
1. Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
2. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
3. Hak-hak Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi.
4. Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
5. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.


COPYLEFT
1. Copyleft adalah lawan kata dari Copyright (hak cipta) yang memiliki makna saling berlawanan (right vs left).
2. Copyleft adalah hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya
3. Lambang copyleft yang merupakan lambang hak cipta (copyright) yang dibalik ke arah kiri.
4. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
• perangkat lunak
• Dokumen
• Musik
• dan seni
5. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
6. Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
• GPL General Public License
• Lisensi Creative Commons

Gerakan free software dimotori oleh Richard Stallman dari MIT yang merasa bahwa software seharusnya bersifat free. Kata free ini sering membuat kebingungan banyak orang karena dalam bahasa Inggris, kata ini memiliki dua arti; pertama, free yang berarti gratis (tidak bayar), dan kedua, freeyang berarti bebas (berasal dari kata freedom) . Stallman sebetulnya lebih memfokuskan kepada arti yang kedua, yaitu free sebagai freedom meskipun hampir semua implementasi free software adalahgratis. Di Indonesia, arti kedua ini diterjemahkan sebagai bebas. Jadi free software ini diterjemahkan menjadi software bebas. Free software yang dikembangkan oleh free software movement ini dapat anda gunakan sesuka anda. Richard Stallman mengimplementasikan free software ini dalam bentuk software-software yang diberi nama GNU.
Contoh Copyleft
Lisensi GPL digunakan pada Software OpenSource.
1. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
2. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
3. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.
4. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.



sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Jenis Fotografi


Aerial Photography
Dalam fotografi, Aerial view didefinisikan sebagai suatu pandangan dari sebuah benda dari atas (bird’s eye view), sering digunakan dalam pembuatan cetak biru, denah dan peta. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan pandangan miring, diambil dari perspektif yang dibayangkan.
Chronophotography
Chronophotography merupakan jenis fotografi yang menangkap gerakan dari waktu ke waktu melalui serangkaian gambar diam, yang biasanya digabungkan menjadi satu foto untuk analisis selanjutnya.
Fine Art Photography
Fine art photography berorientasi pada foto-foto yang dibuat untuk memenuhi visi kreatif para seniman. Fine art photography berlawanan dengan Foto Jurnalistik dan Fotografi Komersial. Foto Jurnalistik menyediakan dukungan visual untuk cerita, terutama di media cetak. Sementara, Fotografi komersial terfokus pada penjualan produk atau jasa.
Forensic Photography
Forensic photography adalah seni menghasilkan reproduksi yang akurat dari tempat kejadian perkara atau lokasi kecelakaan untuk kepentingan pengadilan dan atau untuk membantu penyelidikan. Ini adalah bagian dari proses pengumpulan bukti. Menyediakan data foto untuk penyelidik dengan foto-foto tubuh, tempat dan elemen yang terlibat dalam kejahatan. Contohnya gambar kecelakaan menunjukkan mesin rusak, atau kecelakaan mobil, dan sebagainya.
Heliography
Heliography adalah proses fotografi yang diciptakan oleh Joseph Nicéphore Niépce sekitar 1822, yang digunakan untuk membuat foto permanen yang dikenal paling awal dari alam, ‘View from the Window at Le Gras’ (c. 1826). Proses tersebut menggunakan aspal sebagai lapisan pada kaca atau logam, yang mengeras dalam kaitannya dengan eksposur terhadap cahaya. Ketika piring itu dicuci dengan minyak lavender, hanya bidang gambar yang mengeras tetap.
High Dynamic Range Photography
Dalam pengolahan gambar, komputer grafis, dan fotografi, high dinamic range photography (HDRI atau hanya HDR) adalah seperangkat teknik yang memungkinkan jangkauan dinamis yang lebih besar dari luminances antara area terang dan paling gelap dari sebuah gambar dari teknik pencitraan digital standar atau metode fotografi. Jangkauan dinamis yang lebih luas ini memungkinkan HDR menjadi lebih akurat mewakili berbagai tingkat intensitas yang ditemukan di adegan-adegan nyata, mulai dari sinar matahari langsung sampai cahaya bintang.
Macro (Micro) Photography
Fotografi Makro adalah fotografi close-up atau jarak sangat dekat. Definisi klasik adalah bahwa gambar diproyeksikan pada “film plane” (yaitu film atau sensor digital) dekat dengan ukuran yang sama sebagai subyek. pada film 35 mm misalnya, lensa biasanya dioptimalkan untuk fokus tajam pada area kecil mendekati ukuran film bingkai. Sebagian besar format 35mm lensa makro paling tidak mencapai 1:2, artinya, gambar pada film adalah 1/2 ukuran objek yang sedang difoto. Banyak 35mm lensa makro 1:1, yang berarti gambar pada film ini sama besarnya dengan objek yang sedang difoto. Perbedaan penting lainnya adalah bahwa rancang untuk lensa makro biasanya tajam pada jarak dekat dan tertentu saja, dan tidak cukup tajam pada jarak fokus yang lain.
Panoramic Photography
Fotografi Panorama adalah teknik fotografi dengan menggunakan peralatan atau perangkat lunak khusus yang menangkap gambar dengan bidang pandang memanjang. Kadang-kadang dikenal sebagai fotografi format lebar. Meskipun tidak ada pembagian resmi antara “Wide-Angle” dan fotografi panorama. “Wide Angle” biasanya mengacu pada jenis lensa, tapi jenis lensa ini tidak selalu menghasilkan gambar panorama. Beberapa foto panorama memiliki aspek rasio 4:1 dan terkadang 10:1, yang meliputi bidang pandang hingga 360 derajat. Kedua aspek rasio dan cakupan lapangan merupakan faktor penting dalam menentukan sebuah gambar panorama sejati.
Rembrandt Photography
Teknik pencahayaan Rembrandt adalah teknik pencahayaan yang terkadang digunakan di studio foto fotografi. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan satu cahaya dan sebuah reflektor, atau dua lampu, dan sangat populer karena dapat menghasilkan gambar yang tampak alami dan menarik dengan peralatan minimal. Nama ini diambil dari pelukis Belanda Rembrandt yang dikenal karena menggunakan cahaya.
Rephotography
Rephotography adalah tindakan mengulangi fotografi dari situs yang sama, dengan waktu jeda antara dua gambar, seperti “dulu dan “sekarang” yang dilihat pada suatu bidang/ daerah tertentu. Biasanya diambil dari titik pandangan yang sama tetapi tanpa memperhatikan musim, lensa cakupan atau pembingkaian.
Street Photography
Street photography adalah jenis fotografi dokumenter yang menampilkan subjek dalam situasi tempat umum seperti jalan, taman, pantai, mall, konvensi politik, dan pengaturan lainnya. Street Photography menggunakan teknik-teknik dalam fotografi yang menunjukkan visi murni dari sesuatu. Street photography sering cenderung ironis dan dapat menjauhkan dari materi pelajaran, dan sering berkonsentrasi pada suatu saat kehidupan manusia. Di sisi lain, jenis ini mengambil pendekatan yang berlawanan dan memberikan arti yang sangat harfiah dan sangat pribadi sebagai materi pelajaran kehidupan. Memberikan sebuah pengalaman yang lebih mendalam tentang hidup dan kehidupan.
Vernacular Photography
fotografi amatir yang berorientasi pada penciptaan foto amatir yang mengambil kehidupan sehari-hari dan hal-hal umum sebagai subjek. Bisa juga didefinisikan sebagai “bahasa sehari-hari” fotografi dengan kualitas yang masih standar. Contohnya; foto perjalanan dan foto liburan, foto keluarga, foto teman, foto kelas, atau foto untuk identifikasi identitas dan lainnya.
Landscape Photography
Merupakan foto dengan objek utama adalah pemandangan. Dalam memotret foto landscape gunakanlah bukaan (aperture) yang sempit (angka F besar, misal f/10 , f/14 , f/16 , dst). Karena dengan sempitnya bukaan, maka ruang fokus semakin lebar sehingga menambah ketajaman gambar, dan gunakan speed yang cepat (misal speed 1/125s ke atas). Kemudian, gunakan ISO yang rendah (misal ISO 100, atau 200). Tapi semua itu tergantung pencahayaan pada spot angle yang dicari. Dan alangkah baiknya gunakanlah tripod agar foto tetap konsisten atau tajam.
Panning Photography
Merupakan foto dengan objek utama benda bergerak. Misalnya motor berjalan, mobil berjalan, dll. Teknik ini merupakan teknik yang sangat sulit dalam penempatan fokus, karena objek yang sedang bergerak. Pada teknik ini, gunakan speed 1/15-1/40s. Agar fokus tetap terjaga dengan latar tetap blur. Lalu gunakan bukaan sempit (misal angka F di f/14, f/16, f/22, tergantung dari pencahayaan). Trik inidigunakan agar ketajaman fokus tetap terjaga, dan juga untuk mengimbangi cahaya yg masuk karena menggunakan speed rendah. Saat pengambilan foto, fokuskan pada objek, lalu ikuti gerakan objek dgn menggeser kamera searah dgn gerakan objek.
Night (Low Light) Photography
Merupakan foto yg diambil pada malam hari. teknik ini alangkah baiknya menggunakan tripod, karena menggunakan speed sangat rendah dan agar objek tidak blur. Biasanya para fotografer menggunakan speed 15s, 20s, 30s, bahkan BULB. Dan pada foto night shot menggunakan teknik bukaan (aperture) seperti foto landscape, yaitu gunakan bukaan sempit (angka F besar). Dan gunakanlah ISO rendah agar gambar terhindar dari Noise.
Human Interest Photography
Merupakan foto yg bercerita, biasanya kekuatan foto ini ada pada judul yang mampu merangkai cerita. Untuk pengaturan shutter speed, bukaan, ISO, dll sesuaikan dengan pencahayaan. Dan yang paling penting dlm foto ini adalah, pekanya naluri fotografer dalam mencari momentum yang bagus dan menarik.
Still Life Photography
Merupakan foto dengan objek benda-benda di sekitar. Dalam pemotretan Still Life, sangat diperlukan kreatifitas seorang fotografer untuk membuat foto lebih bermakna dan bercerita, walaupun hanya foto dengan objek sederhana sekalipun.

referensi :

Selasa, 02 April 2013

Ruang Lingkup Ekonomi





      Pendahuluan

Ilmu Ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Selain itu, bisa dikatakan bahwa Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dalam permasalahn ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan keinginan dari manusia itu sendiri. Dalam hal ini disebut juga dengan kelangkaan.

           Masalah Pokok Ekonomi & Pengaruh Mekanisme Harga

      Masalah Pokok Ekonomi

·         Kebutuhan Manusia
Manusia bekerja di dunia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia dibagi menjadi tiga, yaitu
o   Kebutuhan Primer : kebutuhan yang sangat mutlak untuk dipenuhi
o   Kebutuhan Sekunder : kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan pokok 
    terpenuhi.
o   Kebutuhan Tersier à kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan primer dan 
    sekunder terpenuhi.
o   Kebutuhan dipengaruhi oleh kebudayaan, lingkungan, agama, dan waktu. 
   Semakin tinggi tingkat kebudayaan maka semakin tinggi kebutuhan yang 
   harus dipenuhi.
·         Kelangkaan
Kelangkaan adalah kondisi dimana kita tidak mempunyai cukup sumber daya untuk memuaskan kebutuhan kita. Kelangkaan bisa juga disebut kebutuhan yang dibutuhkan tidak sejalan dengan benda atau jasa yang tersedia. Semakin lama semakin banyak kebutuhan manusia. Hal itu tidak diikuti oleh penambahan barang dan jasa.
Selain itu ada juga faktor penyebab kelangkaan, yaitu :
o   Keterbatasan sumber daya
o   Perbedaan letak geografis
o   Pertambahan jumlah penduduk
o   Keterbatasan kemampuan produksi
o   Bencana alam
·         Pengaruh Mekanisme Harga
Pengaruh mekanisme harga sangat dipengaruhi oleh barang dan jasa dengan kebutuhan manusia. Kita tahu bahwa kebutuhan manusia itu tak pernah ada habisnya. Maka dari itulah mekanisme harga disini sangat berpengaruh. Seperti biasa jika kebutuhan akan barang atau jasa tersebut tinggi tetapi barang dan jasa itu hanya tersedia sedikit maka mrkanisme harga yang terjadi akan melonjak ke level yang tinggi begitu pun sebaliknya.

      Sistem Perekonomian

Sistem perkonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi negara tersebut.
Macam-macam sistem perekonomian :
·         Sistem ekonomi tradisional
ü Sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional yang dipakai secara turun-
   temurun.
·         Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
ü  Alat produksi masih sederhana
ü  Masih bergantung pada alam
ü  Hasil produksi bersifat homogeny
ü  Alat pertukaran masih berupa barter
ü  Sistem ekonomi terpusat
·         Suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
·         Dalam sistem ekonomi terpusat, pemerintah berperan sangat dominan.
·         Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat :
ü  Semua alat-alat produksi dikuasai oleh pemerintah
ü  Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
ü  Hak milik individu tidak diakui

      Sistem ekonomi liberal

·         Sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar.
·         Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry  
      Into The Nature and Causes of the Wealth of Nations”.
·         Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
ü  Adanya pengakuan terhadap hak individu
ü  Setiap orang bebas memiliki barang
ü  Aktifitas ekonomi ditujukan untuk mencari laba
ü  Semua aktifitas ekonomi dilakukan oleh swasta
ü  Peranan modal sangat penting
ü  Peranan pemerintah terbatas
ü  Persaingan dilakukan secara bebas


referensi : http://enunks.blogspot.com/2013/03/ruang-lingkup-ilmu-ekonomi.html