Senin, 08 April 2013

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten)
• Merek (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek)
• Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri)
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (IC))
• Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)
• Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata yaitu; Hak, Kekayaan dan Intelektual.
 Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
 Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.
 HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Hak-hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua.
 Hak Dasar (Azasi), yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya).
 Hak Amanat/ Peraturan, yaitu hak yang diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/ perundangan.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, HaKI merupakan Hak Amanat/ Pengaturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan
kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible). HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright). (Sumber: http://bebas.vlsm.org/)

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek
Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi
pelaku ekonomi, terutama akan sangat merugikan pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitu pula konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan pelanggaran HAKI.

Berdasarkan UU Hak Cipta, pembajakan merupakan delik biasa. Artinya, jika seseorang memegang laptop dan polisi menduga software-nya palsu (tidak berlisensi), maka polisi bisa memeriksa seseorang tersebut tanpa harus menunggu sebuah pengaduan.


Hak Cipta (copyright) ©
1. Melindungi sebuah karya
2. Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
4. Hak-hak tersebut:
• hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut.
• hak untuk membuat produk derivatif.
• hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
5. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
6. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Karya Seni:
• Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
• ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
• Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
5. Arsitektur, Peta.
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan
1. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Ciptaan yang tidak orisinil.
3. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
5. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).

Periode perlindungan atas suatu ciptaan
1. Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
3. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat Operating System Windows
1. Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
2. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
3. Hak-hak Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi.
4. Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
5. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.


COPYLEFT
1. Copyleft adalah lawan kata dari Copyright (hak cipta) yang memiliki makna saling berlawanan (right vs left).
2. Copyleft adalah hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya
3. Lambang copyleft yang merupakan lambang hak cipta (copyright) yang dibalik ke arah kiri.
4. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
• perangkat lunak
• Dokumen
• Musik
• dan seni
5. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
6. Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
• GPL General Public License
• Lisensi Creative Commons

Gerakan free software dimotori oleh Richard Stallman dari MIT yang merasa bahwa software seharusnya bersifat free. Kata free ini sering membuat kebingungan banyak orang karena dalam bahasa Inggris, kata ini memiliki dua arti; pertama, free yang berarti gratis (tidak bayar), dan kedua, freeyang berarti bebas (berasal dari kata freedom) . Stallman sebetulnya lebih memfokuskan kepada arti yang kedua, yaitu free sebagai freedom meskipun hampir semua implementasi free software adalahgratis. Di Indonesia, arti kedua ini diterjemahkan sebagai bebas. Jadi free software ini diterjemahkan menjadi software bebas. Free software yang dikembangkan oleh free software movement ini dapat anda gunakan sesuka anda. Richard Stallman mengimplementasikan free software ini dalam bentuk software-software yang diberi nama GNU.
Contoh Copyleft
Lisensi GPL digunakan pada Software OpenSource.
1. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
2. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
3. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.
4. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.



sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar